Jaksa Sebut Anas Terjebak Bangun Persepsi

Kamis, 11 September 2014 | 14:38 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1

Jakarta - Dalam pendahuluan surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum dan penasehat hukumnya terjebak dalam membangun persepsi. Padahal, perkara yang disidangkan adalah masalah hukum yang tidak dibangun dari asumsi atau persepsi.

Ketua Tim JPU,Yudi Kristiana mengatakan, upaya membangun persepsi tersebut terlihat dari upaya intimidasi yang dilakukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya terhadap saksi Aan, yang merupakan bekas supir dari saksi Muhammad Nazaruddin.

"Terlihat ketika mengintimidasi Aan. Dengan cara, menunjukkan pemberitaan di media online. Meskipun tidak terdapat gambar saksi Aan. Penasehat hukum terdakwa tidak bisa menunjukan foto Aan. Ini bukti nyata upaya penasehat hukum membangun persepsi, seperti dunia politik yang diikuti terdakwa," kata Yudi saat membacakan tuntutan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).

Seperti diketahui, ketika bersaksi di persidangan, saksi Aan dicecar oleh penasehat hukum terdakwa Anas terkait pemberitaan di media online yang mengindikasikan adanya upaya dari kubu Nazaruddin mengarahkan Aan sebelum bersaksi dalam sidang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon