Melalui Nazaruddin, Jaksa Sebut Anas Bahasakan Politik

Kamis, 11 September 2014 | 17:20 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memaparkan perihal adanya teori bahasa politik.

Bahasa politik tersebutlah yang secara tidak langsung dikatakan jaksa digunakan Anas untuk melakukan perbuatan melawan hukumnya.

"Di tingkat elit politik, tidak selalu dibahasakan terang benderang apa adanya. Sehingga diperlukan orang terdekat untuk bahasakan. Seperti bahasa terdakwa, untuk jelaskan maksud terdakwa untuk himpun uang harus dijelaskan oleh saksi Muhammad Nazaruddin," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).

Yudi memberi contoh, bagaimana saksi Angelina Pingkan Sondakh menjelaskan perihal proyek yang bersumber dari dana optimalisasi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Hal itu menurut Yudi, adalah hal yang dijelaskan Nazaruddin ke Angelina Sondakh, sebagaimana yang dimaksudkan oleh terdakwa Anas.

"Dalam dunia politik bahasa kepentingan tidak disampaikan secara langsung. Tetapi, selalu ada jarak. Pola ini dimaksudkan sebagai katup pengaman sebagai upaya penggagalan politik," kata Yudi.

Bahkan, dengan membangun pola tersebut, Yudi secara tidak langsung menuding Anas tengah membangun missing link. Dengan tujuan, penegak hukum tidak bisa sentuh.

"Maka tidak berlebihan kiranya tindak pidana korupsi politik memiliki karakteristik sendiri. Antara lain sulit dibuktikan karena sudah disiapkan," tutup Yudi. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon