Anas Diduga Lakukan Tindakan yang Menjurus "Obstruction of Justice"
Kamis, 11 September 2014 | 19:29 WIBJakarta - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diduga berusaha menghalangi proses persidangan perkaranya. Ini menjadi salah satu alasan dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Anas disebut kerap lakukan perbuatan yang menjurus pada tindakan obstruction of justice (menghalangi-halangi jalannya persidangan).
"Terdakwa kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan yang dikualifikasikan sebagai obstruction of justice," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Walaupun, lanjut Yudi, ada hal yang dianggap meringankan dari terdakwa Anas. Di antaranya, pernah mendapat bintang jasa utama dari presiden tahun 1999, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Serta, mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam pendahuluan tuntutannya, jaksa memang sempat menyebut adanya upaya penyesatan fakta dalam persidangan yang dilakukan oleh kubu terdakwa Anas Urbaningrum. Dengan cara mengklarifikasi secara intimidatif.
"Bertele-tele sehingga menghabiskan waktu. Justru dihabiskan oleh terdakwa. Sehingga, sidang berlarut-larut. Hingga berganti hari," ujar Yudi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




