Jelang Vonis Anas, Penasehat Hukum Nilai Hakim Harus Putus Bebas
Selasa, 23 September 2014 | 23:00 WIB
Jakarta - Jika berdasarkan pada semua bukti dan kesaksian dalam proses persidangan, maka sudah sepantasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis bebas dari tuduhan menerima sesuatu dari proyek-proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang salah satunya Hambalang. Serta, tudingan melakukan pencucian uang.
Hal itu dikatakan salah satu penasehat hukum Anas, Handika Honggo Wongso.
"Sudah terang sesungguhnya perkara itu. Bukan kah segala bukti telah dihadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan? Tidak, maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak dari pada bebas?" ujar Handika melalui pesan singkat, Selasa (23/9).
Lebih lanjut ketika ditanya persiapan menghadapi vonis hakim yang akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Rabu (24/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Handika menjawab bahwa akan diadakan doa bersama.
"Persiapan yang utama berdoa dan sekakigus bertanya, ya Tuhan yang di sembah dan di agungkan oleh seluruh makhluk di kolong langit, adakah hakim di republik tempat kami bernaung ini yang berani berbuat adil?," ujarnya.
Bahkan Handika mengungkapkan akan ada doa bersama di markas Perhimpunan Persatuan Indonesia (PPI), di pesantren, di Masjid dan di Gereja, yang dilakukan oleh semua orang yang berempati kepada Anas.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, sesuai jadwal akan membacakan putusannya atas perkara Anas dalam sidang yang akan digelar pada Rabu (24/9), pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sebab, selaku anggota DPR RI dengan masa jabatan 2009-2014, Anas dikatakan terbukti menerima hadiah atau janji berupa, 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 650 juta, 1 unit mobil Toyota vellfire Rp 750 juta dari PT Atrindo Internasional.
Kemudian, menerima fasilitas survei senilai Rp 487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat. Serta, menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.
Selain itu, terhadap Anas juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara 16 Nopember 2010 sampai 13 Maret 2013, yaitu membelanjakan uang sebesar Rp 20 miliar untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan.
Pembelian tanah tersebut diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain.
Sebab, dikatakan sumber pembelian sejumlah tanah tersebut berasal dari dana sisa pemenangan kongres Partai Demokrat, sebesar US$ 1 juta dan Rp 700 juta yang disimpan di Permai Grup.
Selain itu, dikatakan pembelian tanah tersebut juga berasal dari fee-fee proyek dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dihimpun dari Permai Grup dan kantong-kantong dana lainnya.
Kemudian, Anas juga dikatakan membayarkan atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga dari hasil tipikor, sekitar bulan Januari 2010 sampai tanggal 26 Maret 2010, yaitu membayarkan uang sejumlah Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektar sampai 10.000 hektar.
Padahal, pengasilan terdakwa sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, sejak 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010 hanya sebesar Rp 194.680.800 dan tunjangan seluruhnya sebesar Rp 339.691.000.
Apalagi, terdakwa tidak memiliki penghasilan lain diluar gaji sebagai anggota dewan. Sehingga, patut diduga uang yang digunakan dari tindak pidana korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




