JPU Tuntut Sofyan Usman 23 Bulan
Kamis, 15 Desember 2011 | 13:38 WIB
Sofyan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap serta melanggar komitmen sebagai penyelenggara negara yang menjunjung jalannya pemerintahan yang bersih
Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa kasus suap persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005, Sofyan Usman selama satu tahun 11 bulan.
Sofyan Usman yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan [PPP] dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap serta melanggar komitmen sebagai penyelenggara negara yang menjunjung jalannya pemerintahan yang bersih.
Sebelumnya, Sofyan telah didakwa telah menerima hadiah dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri sebanyak 34 lembar senilai Rp 850 juta dan uang tunai senilai Rp 150 juta atas persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat [1] huruf b dan pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Guntur Feri Fahtar menilai besarnya tuntutan terhadap terdakwa yang juga terpidana kasus cek perjalanan pemilihan Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom, dikarenakan terdakwa selaku penyelenggara negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
"Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah selaku penyelanggara negara seharusnya mendukung jalannya program pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang bersih," ujar Jaksa Guntur, Kamis (15/12).
Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa adalah usianya yang sudah lanjut [67 tahun], mengakui perbuatannya, dan juga telah mengembalikan sebagian uang yang diterima yaitu sebanyak Rp 500 juta.
Baik terdakwa maupun kuasa hukumnya sama-sama akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa kasus suap persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005, Sofyan Usman selama satu tahun 11 bulan.
Sofyan Usman yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan [PPP] dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap serta melanggar komitmen sebagai penyelenggara negara yang menjunjung jalannya pemerintahan yang bersih.
Sebelumnya, Sofyan telah didakwa telah menerima hadiah dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri sebanyak 34 lembar senilai Rp 850 juta dan uang tunai senilai Rp 150 juta atas persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat [1] huruf b dan pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Guntur Feri Fahtar menilai besarnya tuntutan terhadap terdakwa yang juga terpidana kasus cek perjalanan pemilihan Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom, dikarenakan terdakwa selaku penyelenggara negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
"Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah selaku penyelanggara negara seharusnya mendukung jalannya program pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang bersih," ujar Jaksa Guntur, Kamis (15/12).
Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa adalah usianya yang sudah lanjut [67 tahun], mengakui perbuatannya, dan juga telah mengembalikan sebagian uang yang diterima yaitu sebanyak Rp 500 juta.
Baik terdakwa maupun kuasa hukumnya sama-sama akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




