Buruh Gugat UU Pilkada ke MK
Rabu, 8 Oktober 2014 | 00:13 WIB
Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendaftarkan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Dua organisasi beruh tersebut menilai pemberlakuan sistem pilkada melalui DPRD telah memberangus hak politik buruh.
Presiden KSBSI Mudofir, usai mendaftardi MK Jakarta, Selasa (7/10), mengatakan pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan semangat reformasidan sebagai kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
"Kita sudah menikmati reformasi selama 16 tahun, dua preiode di masa SBY," kata Mudhofir.
Mudofir mengatakan melalui Pilkada langsung pihaknya mengklaim berhasil menekan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, jika pelaksanaan pilkada kembali diserahkan kepada DPRD, itu mengancam masa depan buruh.
"Kami dari serikat buruh, ada 127 juta lebih buruh di Indonesia tidak punya akses, tidak punya hak (jika UU ini diberlakukan)," katanya.
Presiden KSPSI Abdul Gani menegaskan akan melakukan perlawanan meski pada akhirnya UU Pilkada dinyatakan tidak berlaku karena sudar terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Ia menyangsikan Perppu yang disahkan oleh Presiden SBY dapat menyelamatkan pelaksanaan Pilkada langsung.
"Kami sudah diskusi dengan pakar, prosesnya masih panjang di DPR. Masih ada tarik menarik dari dua koalisi. Kami tidak percaya Perppu ini akan mulus," ungkap dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




