Sistem Demokrasi di Era SBY Lebih Dahulukan Prosedural
Kamis, 16 Oktober 2014 | 16:21 WIBJakarta - Ketua DPP PDI-P, Andreas Pareira mengatakan, demokrasi Indonesia selama 10 tahun pemerintahan SBY mengalami kemajuan prosedural yang cukup baik. Namun, hal itu menjadi tak berarti karena tidak menyentuh hal yang bersifat esensi, yakni dilakukan demi kepentingan rakyat.
Menurut Andreas, kemajuan dalam demokrasi prosedural itu bisa dilihat pada proses pemilu yang berlangsung secara reguler periodik dan relatif aman. "Meskipun masih banyak kelemahan dalam penyelenggaraan," kata Andreas di Jakarta, Kamis (16/10).
Namun, lanjut dia, kemajuan tersebut kemudian terganggu, dan menjadi cacat dikarenakan sikap presiden SBY bersama partai bentukannya, Partai Demokrat, memberikan ruang untuk kemenangan UU Pilkada, yang membuat pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD.
"Meskipun kemudian SBY mengeluarkan Perppu Pilkada Langsung, tetapi rakyat sudah terlanjur kecewa dengan inkonsistensi sikap SBY," katanya.
Selain itu, kata Andreas, ada hal positif terkait masa pemerintahan SBY, yaitu melanjutkan Pemilu nasional langsung secara demokratis yang sudah diinisiasi oleh masa pemerintahan Megawati.
SBY, kata dia, juga memberikan ruang yang cukup luas bagi kebebasan berpendapat Termasuk pemanfaatan media mainstream maupun media sosial sebagai 'saluran' informasi publik.
Pada masa pemerintahan SBY, urai Andreas, juga lahir UU KIP. Meskipun atas usulan DPR, tapi Pemerintah mengakomodir pembahasannya.
"Namun sayangnya, sampai saat ini penerapan UU ini masih mengalami banyak kendala akibat rendahnya dukunga Pemerintah untuk implementasi melalui penyedian infrastruktur pelaksanaan KIP," jelasnya.
Semua hal itu, lanjut Andreas, merefleksikan permasalahan demokrasi di 10 tahun terakhir yang lebih terletak pada inkonsistensi sikap SBY, yang seringkali menjadi penghambat proses demokrasi secara lebih substantif.
"Kembali, contoh yang paling jelas ya pengesahan UU Pilkada. Plus lemahnya sikap SBY dalam hal penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok minoritas, termasuk didalamnya perlindungan dalam kebebsan beribadah," jelas Andreas.
"Terjadi pembiaran terhadap kekuatan-kekuatan antidemokrasi dalam aktivitas sehingga mengganggu ketentraman publik," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




