Terungkap, Pelaku Pembunuhan Manajer di Bekasi Anggota Satpol PP
Kamis, 6 November 2014 | 19:12 WIB
Bekasi - Anggota Reskrim Polsek Babelan dan Polresta Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan korban bernama Rany Heriyani (33 tahun).
Pelaku diketahui terpaksa membunuh setelah korban menolak diajak kerja sama untuk menagih utang terhadap mantan istrinya atau kakak dari korban. Dari penyelidikan terungkap pelaku merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Motifnya, karena tersangka kesal dan panik melihat respon korban yang tidak mau menolong tersangka untuk menyampaikan pesan kepada adik korban terkait utang piutang," ujar Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto, Kamis (6/11).
Ardi mengatakan, pelaku berinisial STM alias TR tertangkap di kediamannya pada Rabu (5/11) sekitar pukul 23:00 WIB. Anggota Reskrim melacak tersangka melalui akun Facebook miliknya.
Kejadian ini, bermula saat kepolisian menerima informasi penemuan mayat seorang perempuan di Cluster Trevista Residence Blok B4/33 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/10) sekitar pukul 02:00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui mayat tersebut bernama Rany (33), yang sehari-hari bertugas sebagai manajer marketing perusahaan swasta di wilayah Jakarta Utara. Korban ditemukan sudah membusuk dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam.
Kepolisian yang datang ke lokasi kejadian, langsung membawa jenazah ke RS Polri untuk divisum. Dari hasil visum et repertum, penyebab kematian korban diketahui akibat tusukan benda tajam pada leher korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu sehari, kepolisian berhasil mengendus pelaku melalui akun Facebook. "Kami berhasil melacak pelaku melalui Facebook. Cara pendekatan pelaku dengan korban melalui media sosial Facebook. Dia menggunakan beberapa nama akun Facebook, tidak hanya satu akun," imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut Ardi mengatakan tersangka merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Bekasi. "Tersangka diketahui sebagai PNS aktif golongan III. Dari dinas Satpol PP Kota Bekasi, kita masih dalami lebih lanjut terkait hal ini," kata Ardi.
Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Babelan Polresta Bekasi. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




