Wakil Ketua DPD Sebut Senator Bakal Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
Jumat, 28 November 2014 | 19:48 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhamad mengatakan, senator akan diikutsertakan dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (MD3). Perwakilan fraksi di DPR akan melakukan rapat membahas revisi UU MD3 dengan DPD, Senin (1/12) mendatang.
Farouk menyebutkan, sejumlah fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) seperti PDIP, PKB dan Nasdem telah memastikan DPD akan ikut dalam rapat pembahasan UU MD3. Fungsi representasi ini akan ditunjukkan DPD jadi wakil dari daerah.
"DPD ingin benar-benar menjalankan peran dan fungsi sebagai representasi secara optimal. Bukan hanya pada periode ini saja tetapi memberikan fundamen yang berharga untuk para senator Indonesia di masa mendatang," ujar Farouk dalam Media Gathering DPD RI dengan tema "Penyusunan Prolegnas dan RUU Usulan DPD RI" di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11).
Farouk menyebutkan, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2013 menegaskan penafsirannya atas hak dan wewenang DPD RI untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) bahwa DPR, DPD dan pemerintah bersama-sama menyusun prolegnas. Konsekuensi dari putusan MK itu adalah proses legislasi model tripartid yakni DPR, DPD dan Presiden.
"Putusan MK itu membentuk mekanisme baru penyusunan Prolegnas. Kami menganggap Prolegnas merupakan tahapan yang penting karena di dalamnya perencanaan program pembentukan UU disusun secara terencana,terpadu dan sistematis," katanya.
Farouk mengatakan, DPD ingin benar-benar menjalankan peran dan fungsi sebagai representasi daerah secara optimal.
Lembaga pemerintah dan lembaga perwakilan untuk saling mendengarkan satu sama lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




