DPR Diminta Tunda Pembahasan Revisi UU MD3
Selasa, 2 Desember 2014 | 16:51 WIB
Jakarta - Direktur Advokasi Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri berpandangan, sebaiknya DPR menjadwal ulang pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Hal itu untuk menghindari insiden legislasi atau pelanggaran pembuatan undang-undang.
"Saya kira lebih baik revisi UU MD3 dimasukkan prioritas di 2015 saja. Konflik dua kubu di DPR harus mengubah UU merupakan insiden legislasi yang berpotensi melanggar UU yang ada," ujar Ronald dalam diskusi di gedung parlemen Jakarta, Selasa (2/12).
Menurutnya, DPR lebih baik menggunakan mekanisme profesional karena rakyat tahu betul sistem apa yang digunakan dalam merevisi UU. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga harus diikutsertakan dalam pembahasan UU.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, usulan revisi 13 pasal UU MD3 oleh DPD tidak terlalu penting untuk dibahas. Sebab, KMP dan KIH hanya menginginkan perubahan terbatas 3 pasal.
"Revisi UU MD3 hanya dilakukan secara terbatas. Ini kesepakatan 10 fraksi yang ada di DPR. Jadi tak perlu mengikutsertakan DPD untuk merevisi (UU MD3) itu," katanya.
Dikatakan, waktu pembahasan UU MD3 tinggal 3 hari lagi sehingga hanya hal-hal penting yang akan dibahas. Hal itu juga untuk memperkuat sistem presidensial.
"Dari sisi waktu sudah tidak cukup membahas usulan DPD itu. Tanggal 5 Desember DPR sudah masuk masa reses dan revisi terbatas UU MD3 harus tuntas," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




