Revisi Terbatas UU MD3 Ditargetkan Selesai Dua Hari

Selasa, 2 Desember 2014 | 19:19 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah), Fachri Hamzah (kiri), serta Agus Hermanto (kanan) memimpin Rapat Konsultasi dengan Fraksi-fraksi DPR RI di Ruang Badan Musyawarah Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11).
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah), Fachri Hamzah (kiri), serta Agus Hermanto (kanan) memimpin Rapat Konsultasi dengan Fraksi-fraksi DPR RI di Ruang Badan Musyawarah Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tuntas dalam dua hari ke depan. Jumat pekan ini diperkirakan hasilnya sudah bisa dibawa ke sidang paripurna.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai paripurna terkait hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12). Setelah disahkan dalam paripurna badan legislasi mulai bekerja untuk merevisi 5 pasal UU MD3 tersebut.

Sebagaimana diketahui, revisi UU MD3 itu hanya terbatas untuk mengakomodir Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Hal terpenting dalam revisi UU MD3 itu adalah bagaimana mengadopsi 16 pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk KIH.

Menurut Taufik, mulai besok, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akan membahas revisi UU MD3. Pembahasan hanya dua hari tersisa karena DPR akan menjalani reses mulai 5 Desember nanti.

Dua agenda yang disahkan dalam rapat paripurna hingga sore tadi adalah laporan Baleg tentang penetapan RUU MD3 dalam Prolegnas 2014. Selanjutnya pendapat fraksi dan pengambilan keputusan RUU MD3 menjadi RUU inisiatif DPR.

"Dengan disahkannya pembahasan revisi UU MD3 akan mulai dibahas oleh Baleg terkait beberapa pasal yang jadi kesepakatan KIH-KMP. Soal keterlibatan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam merevisi sejumlah pasal DPR sarankan diajukan dalam Prolegnas berikutnya," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon