Terkait Revisi UU MD3, FPD: Kita Tak Ada Urusan

Jumat, 5 Desember 2014 | 16:46 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan (kanan), pemohon Dwi Ria Latifa (tengah), dan Junimart Girsang (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan (kanan), pemohon Dwi Ria Latifa (tengah), dan Junimart Girsang (kiri) menghadiri sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9). (Antara/Andhika Wahyu)

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) MD3, rencananya disahkan pada Jumat (5/12) malam. Fraksi Partai Demokrat (FPD) berpandangan bahwa revisi merupakan salah satu pintu islah antara fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). FPD yang berada di luar dua koalisi tersebut tidak ingin terlibat jauh dalam revisi UU MD3.

"Kita tak ada urusan dengan revisi UU MD3, itu persoalan KIH dan KMP. FPD memandang revisi ini sebagai pintu islah agar dewan kembali menjalankan tugas dan fungsi. Tentu FPD siap mendukung sepanjang revisi tidak memperlemah parlemen," kata Wakil Ketua FPD DPR, Benny K Harman, di gedung DPR, Jakarta, umat (5/12).

Menurut Benny, filosofi UU MD 3 adalah penguatan dewan. Agar ke depannya, dewan lebih akuntabel, beritegritas, dan kredibel. "Tidak boleh dalam pembahasan nanti ada yang ingin perlemah fungsi-fungsi kedewanan," ujarnya.

Dia menyatakan akan melihat pembahasan revisi UU MD3 yang dilakukan hari ini juga. "Kita lihat nanti, ada pelemahan atau tidak," pungkas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon