Ketuanya Dijemput Kejaksaan, Partai Golkar Jabar Belum Bersikap

Jumat, 5 Desember 2014 | 19:42 WIB
AM
B
Penulis: Adi Marsiela | Editor: B1
Calon Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 dari Partai Golkar, Irianto MS Syafiuddin atau Yance didampingi istrinya Anna Sophanah menunjukan surat suara saat melakukan pencoblosan Pilgub Jabar di TPS 02 Margadadi, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/2).
Calon Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 dari Partai Golkar, Irianto MS Syafiuddin atau Yance didampingi istrinya Anna Sophanah menunjukan surat suara saat melakukan pencoblosan Pilgub Jabar di TPS 02 Margadadi, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/2). (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Bandung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat belum mengambil sikap terkait penjemputan paksa Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syaffiudin alias Yance oleh Kejaksaan Agung.

Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, Pulihono, mengaku, dirinya baru mendapatkan informasi soal penjemputan paksa itu dari wartawan. "Belum ada keputusan soal rapat. Kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga," kata Pulihono yang masih berada di Bali dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar, Jumat (5/12).

Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, menyatakan, pihaknya menjemput paksa mantan Bupati Indramayu ini karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman, mengatakan, Yance dijemput paksa dari kediamannya yang berdekatan dengan Pendopo Kabupaten Indramayu. Tim penjemputan itu terdiri dari 10 orang. Mereka datang ke sana sekitar pukul 03.00 WIB.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 September 2010 lalu. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.

Penyidik menduga Yance menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22.000 per meter persegi menjadi Rp 42.000. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Dalam kasus tersebut, ada tiga pihak lain yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Pulihono membenarkan penjemputan paksa itu. Menurut dia, Yance memang mendapatkan surat panggilan namun tidak bisa hadir karena harus hadir di Bali dalam rangka Munas Partai Golkar.

Pulihono memandang pemanggilan itu tidak ada kaitannya dengan posisi Yance sebagai koordinator DPD tingkat I Partai Golkar seluruh Indonesia. "Beliau dipanggil tanggal 3 Desember 2014 tapi posisi sedang Musyawarah Nasional. Jadi tidak bisa memenuhi panggilan," ujar Pulihono lewat pesan singkatnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon