DPD Merasa Diusir dari Pansus Revisi UU MD3
Jumat, 5 Desember 2014 | 19:57 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan keluar dari ruang rapat panitia khusus (pansus) revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Jumat (5/12) sore. Hal itu dilakukan karena DPR tidak berkenan anggota DPD hadir dalam ruang pansus.
Sebelumnya, DPD meminta agar diikursetakan dalam pembahasan UU MD3. Namun, fraksi di DPR menolak kehadiran DPD dengan alasan pembahasan revisi UU MD3 hanya terbatas pada 3 pasal yakni hanya penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Anggota DPD I Gede Pasek Suardika mengatakan, DPD seharusnya dilibatkan dalam revisi UU MD3 karena DPD ikut dalam tripartit pembuat UU. Hal itu termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Ini ada aturan main. Masa hanya DPR dalam yang melakukan revisi suatu UU. Kami hadir di sini dengan alasan kuat menjalankan keputusan MK," katanya.
Pimpinan sidang Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan, keputusan MK yang digunakan DPD sebagai alasan kedatangannya dalam rapat kali ini dimaknai keliru. Dia menjelaskan, MK hanya mengizinkan DPD untuk ikut dalam pembahasan, namun tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan.
"Kalau DPD ikut ambil keputusan di sini, kami menolak. Tapi kalau hanya untuk mendengarkan, silakan," ucap Benny.
Atas pernyataan itu Pasek dan kawan-kawan merasa diusir dan keluar dari ruang sidang. Selanjutnya sidang pansus revisi UU MD3 dilajutkan DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




