Polisi Tetapkan Tersangka Penjual Miras Oplosan
Sabtu, 6 Desember 2014 | 17:32 WIB
Bandung - Kepolisian Resor Sumedang menetapkan seorang tersangka penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan warga Sumedang keracunan dan meninggal dunia.
"Tersangka satu orang inisial D," kata Kepala Polres Sumedang AKBP Yully Kurniawan usai pemusnahan minuman keras oplosan di markas Polres Sumedang, Jabar, Sabtu.
Ia menuturkan, tersangka diduga merupakan penjual minuman keras oplosan di wilayah Sumedang Selatan.
Minuman oplosan yang dijualnya, kata Yully, diduga sebagai penyebab banyak warga menjadi korban keracunan bahkan 10 orang tewas setelah mengonsumsi minuman tersebut.
Polres Sumedang juga, lanjut dia, sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan rekan tersangka menjual minuman tersebut.
"Tim sedang mencari teman tersangka. Tersangka saat ini sudah ditahan, kami kenakan pasal 204 KUHP," katanya.
Sebelumnya, minuman keras oplosan itu telah menyebabkan 106 warga Sumedang keracunan hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Sumedang.
Akibat minuman keras oplosan itu dilaporkan 10 orang tewas dan satu orang masih kritis terbaring di Rumah Sakit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




