KPAI: Bebaskan Bocah Tersangka Pencuri Sandal

Jumat, 30 Desember 2011 | 23:41 WIB
AT
B
Penulis: Agus Triyono/DAS | Editor: B1
Aksi Posko 1000 Sandal Jepit - Masyarakat mengumpulkan sejumlah sandal jepit sebagai bentuk solidaritas pada kasus  AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang dihukum ancaman lima tahun karena mencuri sandal di Posko 1000 Sandal Jepit, Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Kamis (29/12) ini untuk membebaskan AAl dengan mengumpulkan 1000 sandal jepit sebagai ganti sandal yang dicuri. FOTO : Ruht Semiono/ Suara Pembaruan
Aksi Posko 1000 Sandal Jepit - Masyarakat mengumpulkan sejumlah sandal jepit sebagai bentuk solidaritas pada kasus AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang dihukum ancaman lima tahun karena mencuri sandal di Posko 1000 Sandal Jepit, Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Kamis (29/12) ini untuk membebaskan AAl dengan mengumpulkan 1000 sandal jepit sebagai ganti sandal yang dicuri. FOTO : Ruht Semiono/ Suara Pembaruan (FOTO : Ruht Semiono/ Suara Pembaruan)
Sejak awal pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.

Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, yang menangani kasus pencurian sandal jepit senilai Rp 30 ribu milik seorang anggota polisi, untuk segera membebaskan AAL (15), pelajar SMKN 3 Palu, orang yang diduga mencuri sandal tersebut.

Menurut Aries Merdeka Sirait, tidak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim untuk tidak membebaskan AAL.

Sejak awal pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.

"Iya, seharusnya penyidik melakukan upaya restorasi justice dalam menyelesaikan ini dengan mempertemukan pihak keluarga korban dan pelaku dengan didampingi oleh ahli, entah itu psikolog, psikolog anak untuk dimediasi. Tapi yang dilakukan polisi malah memasukkan ke jaksa, dan celakanya jaksa malah menuntutnya lima tahun penjara, itu  keterlaluan," kata Aries kepada Beritasatu.com, hari ini.

Karena proses hukum terhadap kasus AAL tersebut sudah terlanjur dibawa ke pengadilan dan sudah sampai tahap pembacaan tuntutan, Aris meminta majelis hakim untuk melakukan sidang marathon atas kasus tersebut.

Artinya kata Aries, majelis hakim tersebut harus segera menyelesaikan sidang tersebut secara cepat dalam satu hari, dan kemudian langsung membebaskan AAL dari segala tuntutan hukum yang  dikenakan kepadanya.

"Karena sudah sampai pada tahap tuntutan, kami minta majelis untuk melakukan sidang marathon, langsung replik, duplik, habis itu langsung vonis bebas dia dari segala tuntutan hukum,"  kata Aries.

Sidang marathon disebut Aris tidak melanggar prosedur persidangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon