KPAI: Bebaskan Bocah Tersangka Pencuri Sandal
Jumat, 30 Desember 2011 | 23:41 WIB
Sejak awal pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, yang menangani kasus pencurian sandal jepit senilai Rp 30 ribu milik seorang anggota polisi, untuk segera membebaskan AAL (15), pelajar SMKN 3 Palu, orang yang diduga mencuri sandal tersebut.
Menurut Aries Merdeka Sirait, tidak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim untuk tidak membebaskan AAL.
Sejak awal pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
"Iya, seharusnya penyidik melakukan upaya restorasi justice dalam menyelesaikan ini dengan mempertemukan pihak keluarga korban dan pelaku dengan didampingi oleh ahli, entah itu psikolog, psikolog anak untuk dimediasi. Tapi yang dilakukan polisi malah memasukkan ke jaksa, dan celakanya jaksa malah menuntutnya lima tahun penjara, itu keterlaluan," kata Aries kepada Beritasatu.com, hari ini.
Karena proses hukum terhadap kasus AAL tersebut sudah terlanjur dibawa ke pengadilan dan sudah sampai tahap pembacaan tuntutan, Aris meminta majelis hakim untuk melakukan sidang marathon atas kasus tersebut.
Artinya kata Aries, majelis hakim tersebut harus segera menyelesaikan sidang tersebut secara cepat dalam satu hari, dan kemudian langsung membebaskan AAL dari segala tuntutan hukum yang dikenakan kepadanya.
"Karena sudah sampai pada tahap tuntutan, kami minta majelis untuk melakukan sidang marathon, langsung replik, duplik, habis itu langsung vonis bebas dia dari segala tuntutan hukum," kata Aries.
Sidang marathon disebut Aris tidak melanggar prosedur persidangan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, yang menangani kasus pencurian sandal jepit senilai Rp 30 ribu milik seorang anggota polisi, untuk segera membebaskan AAL (15), pelajar SMKN 3 Palu, orang yang diduga mencuri sandal tersebut.
Menurut Aries Merdeka Sirait, tidak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim untuk tidak membebaskan AAL.
Sejak awal pihak kepolisian telah melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
"Iya, seharusnya penyidik melakukan upaya restorasi justice dalam menyelesaikan ini dengan mempertemukan pihak keluarga korban dan pelaku dengan didampingi oleh ahli, entah itu psikolog, psikolog anak untuk dimediasi. Tapi yang dilakukan polisi malah memasukkan ke jaksa, dan celakanya jaksa malah menuntutnya lima tahun penjara, itu keterlaluan," kata Aries kepada Beritasatu.com, hari ini.
Karena proses hukum terhadap kasus AAL tersebut sudah terlanjur dibawa ke pengadilan dan sudah sampai tahap pembacaan tuntutan, Aris meminta majelis hakim untuk melakukan sidang marathon atas kasus tersebut.
Artinya kata Aries, majelis hakim tersebut harus segera menyelesaikan sidang tersebut secara cepat dalam satu hari, dan kemudian langsung membebaskan AAL dari segala tuntutan hukum yang dikenakan kepadanya.
"Karena sudah sampai pada tahap tuntutan, kami minta majelis untuk melakukan sidang marathon, langsung replik, duplik, habis itu langsung vonis bebas dia dari segala tuntutan hukum," kata Aries.
Sidang marathon disebut Aris tidak melanggar prosedur persidangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




