Kompensasi Pesawat Telat Mulai Berlaku
Minggu, 1 Januari 2012 | 22:30 WIB
Lewat Permenhub No 77/2011 ini, setiap delay berangkat 4 jam atau lebih bisa dimintai ganti rugi Rp 300.000 kepada maskapai.
Mulai hari ini, penumpang maskapai penerbangan yang kesal karena pesawatnya terlambat empat jam, bisa meminta ganti rugi sebesar Rp 300.000 kepada maskapai yang bersangkutan.
Bambang Ervan, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara itu sudah resmi diberlakukan pada hari pertama tahun 2012 ini.
"Tujuan dari Permen ini adalah untuk meningkatkan pelayanan maskapai," kata Bambang kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Minggu (1/1).
Disebutkan, Permen tersebut sendiri di antaranya mengatur soal kewajiban maskapai, untuk membayar ganti rugi kepada penumpang sejumlah Rp 300.000 apabila pesawatnya terlambat empat jam atau lebih.
"Cara pengambilan ganti rugi bisa berbeda-beda di tiap maskapai. Nanti tiap maskapai akan mempunyai prosedurnya masing-masing," tandas Bambang pula.
Mulai hari ini, penumpang maskapai penerbangan yang kesal karena pesawatnya terlambat empat jam, bisa meminta ganti rugi sebesar Rp 300.000 kepada maskapai yang bersangkutan.
Bambang Ervan, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara itu sudah resmi diberlakukan pada hari pertama tahun 2012 ini.
"Tujuan dari Permen ini adalah untuk meningkatkan pelayanan maskapai," kata Bambang kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Minggu (1/1).
Disebutkan, Permen tersebut sendiri di antaranya mengatur soal kewajiban maskapai, untuk membayar ganti rugi kepada penumpang sejumlah Rp 300.000 apabila pesawatnya terlambat empat jam atau lebih.
"Cara pengambilan ganti rugi bisa berbeda-beda di tiap maskapai. Nanti tiap maskapai akan mempunyai prosedurnya masing-masing," tandas Bambang pula.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




