Kompensasi Pesawat Telat Mulai Berlaku

Minggu, 1 Januari 2012 | 22:30 WIB
FB
B
Penulis: Faisal Baskoro/SIT | Editor: B1
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten.
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten.
Lewat Permenhub No 77/2011 ini, setiap delay berangkat 4 jam atau lebih bisa dimintai ganti rugi Rp 300.000 kepada maskapai.

Mulai hari ini, penumpang maskapai penerbangan yang kesal karena pesawatnya terlambat empat jam, bisa meminta ganti rugi sebesar Rp 300.000 kepada maskapai yang bersangkutan.

Bambang Ervan, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor  77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara itu sudah resmi diberlakukan pada hari pertama tahun 2012 ini.

"Tujuan dari Permen ini adalah untuk meningkatkan pelayanan maskapai," kata Bambang kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Minggu (1/1).

Disebutkan, Permen tersebut sendiri di antaranya mengatur soal kewajiban maskapai, untuk membayar ganti rugi kepada penumpang sejumlah Rp 300.000 apabila pesawatnya terlambat empat jam atau lebih.

"Cara pengambilan ganti rugi bisa berbeda-beda di tiap maskapai. Nanti tiap maskapai akan mempunyai prosedurnya masing-masing," tandas Bambang pula.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon