Boy Rafli Berjanji Akan Berantas Korupsi di Banten

Selasa, 13 Januari 2015 | 23:45 WIB
LD
B
Penulis: Laurens Dami | Editor: B1

Serang - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten yang baru, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku komit terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Banten. Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Banten.

"Nanti kita akan lihat progres kasus korupsi yang sedang ditangani seperti apa. Semua harus dilandasi bukti-bukti yang kuat," ujarnya, di Serang, Selasa (13/1).

Brigjen Pol Boy Rafli Amar secara resmi telah diangkat menjadi Kapolda Banten. Acara pisah sambut antara Kapolda Banten sebelumnya Brigjen Pol Muhammad Zulkarnaen yang kini memasuki masa persiapan pensiun dengan penggantinya Brigjen Pol Boy Rafli Amar dilakukan di Hotel Ratu Bidakara, Kota Serang, Selasa (13/1) malam.

Menurut Boy, satu perkara bisa berlanjut atau tidak harus memenuhi unsur-unsur dugaan korupsi yakni dua alat bukti harus cukup serta terkait kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau semua unsur terpenuhi dan lengkap tidak ada alasan bagi penyidik memperlambat menangani kasus dugaan korupi," tegasnya.

Menurut Boy, pemberantasan korupsi di Banten bisa melibatkan kejaksaan dan KPK. Pihaknya, mengaku akan lebih meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

Untuk diketahui, ada dua kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang sedang ditangani oleh Polda Banten. Kedua kasus dugaan korupsi tersebut yakni kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pengaman pantai, normalisasi muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp 4,8 miliar dari APBD Banten 2012.

Kasus ini disidik pada 2013 dan sudah memiliki tersangka yakni Iing Suwargi, Kepala Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten. Iing Suwargi pada tanggal 9 Januari 2015 lalu dipromosikan oleh Plt Gubernur Rano Karno menjadi Asisten Daerah (Asda) II Pemprov Banten.

Tersangka Iing dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 dan jo Pasal 55 KUHP. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Banten ke Kejati Banten.

Kasus korupsi kedua yang sedang ditangani Polda Banten yakni kasus yang menjerat mantan kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten yakni kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Sutadi.

Sutadi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung-Sepatan, Kota Tangerang pada tahun anggaran tahun 2013 senilai Rp 23,42 miliar.

Dalam kasus itu, selain Sutadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai kepala dinas, penyidik juga telah menetapkan tersangka terhadap Mokhamad Kholis, selaku direktur utama PT ABJ selaku pemenang lelang proyek.

Sutadi dan Mokhamad Kholis disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon