Kuasa Hukum Budi Gunawan Laporkan Ketua KPK ke Kejagung

Rabu, 21 Januari 2015 | 12:53 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1)
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, (14/1) (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Kuasa Hukum Komjen (Pol) Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, bersama dengan Eggy Sudjana melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung.

‎Kedua pimpinan KPK, masing-masing Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dilaporkan, lantaran dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan.

‎"Kami melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan," kata Razman, Jakarta, Rabu (21/1).

Ia menganggap pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran, sesuai dengan pasal 421 KUHP junto Pasal 23 UU No 31 tahun 99 Juncto UU No 20 Tahun 2001. Kliennya telah disangkakan kasus yang kini menjeratnya pada periode 2003 - 2006 .‎

"Kalau itu (kasus) tahun 2003 sampai 2006. Kemudian 2010 ada sebutan rekening gendut, kemudian Juni 2014, menurut KPK mulai dilakukan proses pemeriksaan. Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung menjadi tersangka pada saat itu," ucapnya.

Penetapan tersangka juga disebutnya janggal, karena tak melalui prosedur pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi.

"Dalam konsep prosedural penegakan hukum, jelas diatur, apabila ada dugaan tindak pidana atau pelanggaran, prosesnya adalah pemeriksaan terduga, pemeriksaan saksi dan dua alat bukti, baru dinyatakan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penetapan tersangka dulu, baru pemeriksaan," ucapnya.

Terkait pelaporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana menyatakan, siapapun warga negara yang ingin mengadukan permasalahan hukum ke Kejagung akan diterima, tanpa ada diskriminasi.

Namun demikian, Kejaksaan Agung tentunya akan melihat apakah laporan atau aduan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

"Tentunya Kejaksaan Agung nanti akan lihat, apakah benar tugas dan wewenang Kejaksaan yang dilaporkannya itu," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon