Komite I DPD Siap Awasi Pelaksanaan UU Desa

Rabu, 21 Januari 2015 | 19:59 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ilustrasi desa.
Ilustrasi desa. (sulunuswantara)

Jakarta - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) Fachrul Razi menegaskan, komite I DPD RI siap mengawasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian pelaksanaan fungsi DPD.

"Komite I DPD RI akan terus memperjuangan UU Desa terimplemtasi dengan baik mulai dari pembuatan peraturan teknis, pengawasan sampai evaluasi," ujar Fachrul di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

Senator asal dapil Provinsi Aceh ini mengakui bahwa mereka menemukan lemahnya sosialisasi UU Desa di daerah. Kepala desa atau perangkat desa, katanya hanya memikirkan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar.

"Apa yang saya temukan selama menjalani masa reses di daerah adalah kepala desa hanya memikirkan dana desa. Sementara hal lain terkait pengawasan atau aturan tidak pernah dipikirkan," tandasnya.

Dalam konteks tersebut, Fachri tidak terlalu mempersalahkan desa karena perangkat hukum yang dibuat pemerintah daerah terkait teknis pelaksanaan UU Desa belum ada. Hal ini diperparah lagi dengan komitmen pemerintah pusat lemah.

"Pemerintah pusat kadang inkonsisten dalam pelaksanaan UU sehingga antara UU Desa dan PP-nya berbenturan," tuturnya.

Agar pelaksanaan UU desa ini efektif dan efisien, Fachri mendorong peningkatan Capacity Building untuk semua kepala desa.

"Kita juga membuka ruang bagi elemen civil society, seperti LSM, ormas, lembaga adat, media dan mahasiswa untuk sama-sama memantau pelaksanaan UU Desa," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon