Komite I DPD Siap Awasi Pelaksanaan UU Desa
Rabu, 21 Januari 2015 | 19:59 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) Fachrul Razi menegaskan, komite I DPD RI siap mengawasi pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Menurutnya, pengawasan ini merupakan bagian pelaksanaan fungsi DPD.
"Komite I DPD RI akan terus memperjuangan UU Desa terimplemtasi dengan baik mulai dari pembuatan peraturan teknis, pengawasan sampai evaluasi," ujar Fachrul di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Senator asal dapil Provinsi Aceh ini mengakui bahwa mereka menemukan lemahnya sosialisasi UU Desa di daerah. Kepala desa atau perangkat desa, katanya hanya memikirkan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar.
"Apa yang saya temukan selama menjalani masa reses di daerah adalah kepala desa hanya memikirkan dana desa. Sementara hal lain terkait pengawasan atau aturan tidak pernah dipikirkan," tandasnya.
Dalam konteks tersebut, Fachri tidak terlalu mempersalahkan desa karena perangkat hukum yang dibuat pemerintah daerah terkait teknis pelaksanaan UU Desa belum ada. Hal ini diperparah lagi dengan komitmen pemerintah pusat lemah.
"Pemerintah pusat kadang inkonsisten dalam pelaksanaan UU sehingga antara UU Desa dan PP-nya berbenturan," tuturnya.
Agar pelaksanaan UU desa ini efektif dan efisien, Fachri mendorong peningkatan Capacity Building untuk semua kepala desa.
"Kita juga membuka ruang bagi elemen civil society, seperti LSM, ormas, lembaga adat, media dan mahasiswa untuk sama-sama memantau pelaksanaan UU Desa," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




