VIDEO: Jelang Eksekusi Mati 2 WN Australia, Jurnalis Asing Diawasi
Rabu, 18 Februari 2015 | 03:49 WIB
Denpasar - Jelang mendekatnya waktu eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba asal Austraila, ruang gerak jurnalis asing juga semakin dibatasi di Denpasar, Bali.
Imigrasi Ngurah Rai Bali memastikan para jurnalis asing yang datang ke Bali dan mengunjungi Lapas Kerobokan memiliki dokumen resmi.
Petugas imigrasi tidak mau kejadian tahun lalu terulang di mana jurnalis asing bebas berkeliaran tanpa visa jurnalis saat ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby dibebaskan.
Beberapa jurnalis bahkan sempat mewawancarai dan membuat dokumenter saat Corby bebas dari Lapas Kerobokan. Hal itu membuat pihak berwenang marah dan memicu dideportasinya dua jurnalis Australia, yaitu seorang reporter dan paparazi.
Dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, pihak imigrasi Ngurah Rai tidak mau kecolongan lagi.
Hal itu membuat pengawasan lebih ketat diberlakukan dan meminta para jurnalis menunjukkan paspor dan visa saat mengunjungi Lapas Kerobokan.
Berikut video selengkapnya dari BeritaSatu News Channel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




