Kasus BG, Istana Tepis Anggapan Jokowi Tak Punya "Sense of Crisis"

Selasa, 3 Maret 2015 | 21:32 WIB
ES
WP
Penulis: Ezra Sihite | Editor: WBP
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat menjawab wartawan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat menjawab wartawan. (BeritaSatu TV)

Jakarta- Menteri Sekretarus Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memantau kasus yang melibatkan penegak hukum di Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan menanggapi anggapan kurang cekatannya Jokowi dalam merespons kasus Komjen Budi Gunawan yang awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pratikno menepis anggapan presiden kurang memiliki sense of crisis dalam menanggapi kasus Budi Gunawan dan kriminalisasi pimpinan KPK. "Enggak (kurang sense of crisis), beberapa isu krusial tetap menjadi perhatian presiden," kata Pratikno di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3).

Mensesneg mengatakan presiden menginstruksikan lembaga penegak hukum untuk mengambil porsi sesuai koridor hukum. Adanya campur tangan atas keputusan pelimpahan Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejagung bisa dianggap intervensi.

"Presiden mengamati memperhatikan, mengkalkulasi. Tapi kalau ranah hukum ya itu kewenangannya KPK," kata Pratikno.

Soal adanya upaya kriminalisasi KPK, Mensesneg menyatakan bahwa presiden menyerahkan kasus tersebut sesuai koridor dan norma hukum. "Ya ada beberapa upaya dalam batas-batas agar tidak terjadi intervensi," kata dia.

Di satu sisi norma kata dia, hukum harus ditaati. Namun di sisi lain, pemerintah sangat concern bahwa hal-hal yang tidak mendesak tidak menjadi aktivitas utama," kata Mensesneg.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon