Eksepsi Bonaran Situmeang Ditolak
Senin, 16 Maret 2015 | 15:05 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) terdakwa suap kepengurusan sengketa pilkada, di Mahkamah Konstitusi (MK), Bonaran Situmeang. Majelis hakim memutuskan surat dakwaan penuntut umum KPK sah.
"Keberatan tidak dapat diterima. Surat dakwan penuntut umum sah," kata Ketua Majelis Hakim Muchammad Muchlis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3).
Mejelis hakim menyatakan, surat dakwaan nomor DAK-03/24/02/2015 pada 9 Februari 2015 yang telah dibacakan penuntut umum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Konsekuensinya, untuk selanjutnya, sidang bupati Tapanuli Tengah nonaktif itu dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan. Hakim menentukan jadwal sidang untuk Bonaran digelar dua kali dalam seminggu.
"Kita jadwalkan seminggu dua kali, Senin dan Kamis, pada siang hari," kata Muchlis.
Dalam eksepsinya Bonaran menyebut, dakwaan jaksa terhadapnya menyimpang. Dirinya menuding terdapat unsur dendam di balik kasus yang membelitnya.
Bonaran didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu untuk mempengaruhi hasil keputusan sidang sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Bonaran didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




