KPU Siap Atasi Pemilih Ganda di Daerah Perbatasan

Rabu, 18 Maret 2015 | 20:05 WIB
HR
B
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: B1
Warga sedang memasukkan surat suara saat pencoblosan ulang.
Warga sedang memasukkan surat suara saat pencoblosan ulang. (Carlos Roy Fajarta Barus)

Jakarta - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2015, memiliki potensi adanya pemilihan ganda bagi pemilih yang memiliki dua Karta Tanda Penduduk (KTP) khususnya di daerah perbatasan. Terlebih pilkada diadakan serentak sehingga pemilih dapat berpindah coblos dari TPS satu ke TPS lainnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan celah pemilih untuk memilih lebih dari satu tetap terbuka. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur, pencoblosan di TPS yang sama atau berbeda lebih dari sekali merupakan tindak pidana dan harus diadakan pungutan suara ulang.

"Itu yang harus diperhatikan oleh pengawas pemilu dengan penguatan hukum dan penguatan data base pemilih yang terintegrasi, antara satu daerah dengan daerah lain," katanya kepada wartawan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/03).

Titi mengungkapkan, sebenarnya KPU sudah memiliki database nasional data pemilih terintegrasi, tinggal bagaimana KPU membangun sistem yang bisa melakukan kontrol atas data ganda secara nasional.

"Mau tidak mau KPU RI harus melibatkan dan terlibat dalam penataan data pemilih ini," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon