PPP Kubu Djan Faridz Gerilya di Panja Pilkada

Selasa, 31 Maret 2015 | 22:45 WIB
HR
FH
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: FER
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (Ketiga kanan) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1).
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz (Ketiga kanan) bersama pengurus DPP PPP menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-42 PPP di Kantor PPP Jakarta, Senin (5/1). (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Tidak diakomodirnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat pecahan partai yang dipimpin Djan Faridz itu mencari cara lain agar dapat mengikuti pilkada.

Epyardi Azda, Ketua Fraksi PPP kubu Djan Faridz, hadir pada rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU di Komisi II hari ini. Padahal sebelumnya, Epyardi bukanlah anggota Komisi II.

Epyardi menjelaskan, perpindahannya ke komisi yang bermitra dengan KPU, Bawaslu dan Mendagri itu, untuk memperjuangkan aspirasi kubunya yang tidak diterima di Menkumham. Komisi II dan KPU sendiri bersepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) membahas 10 rancangan PKPU.

"Saya sebagai panja akan memasukkan di Peraturan KPU bagi partai-partai yang bermasalah dengan SK Menkumham di PTUN," katanya kepada wartawan usai rapat konsultasi 10 rancangan PKPU di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (31/03).

Dia beralasan, keputusan KPU yang mengakomodir kepengurusan suatu DPP berdasarkan SK Menkumham dinilai tidak adil, mengingat SK Menkumham tersebut sedang dan masih diperkarakan di pengadilan.

Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menggagalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Romy. Epyardi melihat adalah tidak adil apabila SK Menkumham masih juga menjadi dasar mengikuti pilkada.

"Kembali pada status quo, itu yang paling fair, di mana ketumnya Suryadharma Ali dan sekjennya Romahurmuziy. Itu yang fair dan bisa diterima untuk semua. kalau mereka juga tidak mau nerima bisa-bisa PPP ini tidak ada yang bisa ikut satu pun," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, DPP diamanatkan untuk mengorganisir pencalonan kader partai di daerah untuk mengikuti pilkada. KPU mengatur, DPP yang berhak mengorganisir calonnya adalah yang terdaftar dalam SK Menkumham.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon