Berlarutnya Panja PKPU Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pilkada

Rabu, 8 April 2015 | 00:04 WIB
HR
WP
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: WBP
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Istimewa)

Jakarta-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mencapai kata sepakat perihal dua isu strategis dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas 10 draft rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4).

Berlarut-larutnya pembahasan dikhawatirkan mengganggu tahapan pilkada.

"Kami belum menyatakan menolak atau menerima. Kami belum bisa menjelaskan dua soal tersebut karena butuh exercise dengan waktu panjang dengan memperhitungkan rekomendasi pasal per pasal. Kami belum punya sikap final soal itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta.

Dua poin yang belum disepakati adalah memperlonggar syarat pencalonan yang berhubungan dengan petahana serta Surat Keputusan (SK) Menkumham. Hingga kini, KPU belum bisa menentukan untuk mengubah seperti yang diminta Komisi II. Sebagaimana dinyatakan KPU sebelumnya, kedua poin tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU tentang Partai Politik.

Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman menyatakan, tidak tercapainya kesepakatan tersebut membuat Komisi II akan terus menggelar rapat panja hingga KPU memiliki keputusan final.  "Kita laksanakan panja ini hingga paling lambat 23 April, sebelum masa reses. Sampai KPU punya penyelesaian soal dua soal itu," kata Ketua Komisi II Rambe Kamaruzaman di tempat yang sama.

Menurut Anggota Komisi II Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, sebaiknya KPU untuk tidak menyimpulkan partai mana yang sah. "Tapi siapkan saja standarnya. Jadi begitu dibuka Juli, ini yang diakui. Jadi KPU bisa menyelesaikan ini sebelum pendaftaran," ujarnya.

Di pihak lain, KPU meminta agar pembahasan di panja ini bisa diselesaikan dengan cepat sehingga KPU bisa mensosialisasikan tahapan pilkada mengingat pada 17 April, persiapan pemutakhiran daftar pemilih sudah harus dimulai.

"Proses daftar pemilih harus sudah mulai minggu ketiga April. Ini harus diperhatikan oleh Komisi II. Jika pada proses pembahasan draft sudah mendapatkan pemahaman yang sama, kami meminta untuk 9 April, satu peraturan itu bisa disahkan sehingga ini bisa jadi pedoman bekerja seluruh komponen," beber Husni.

Husni menekankan, jangan karena dua persoalan tersebut, pengesahan delapan peraturan lain menjadi tertunda. "Target kami satu paket ini bisa disahkan. Karena tercapainya PKPU ini juga menjadi keberhasilan Komisi II. Jadi kami menargetkan sebelum tahapan ini dimulai (15 April) sudah jadi," tegasnya.

Plt Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Susilo, menyarankan kepada Komisi II agar pembahasan panja PKPU tidak terlampau lama karena akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah diatur.

"Yang penting prinsip pembuatan PKPU ini bersepakat supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apalagi soal persyaratan bakal calon, ini rentan untuk digugat," katanya.

Sebelumnya terdapat tiga isu strategis dalam PKPU yang menjadi perhatian Komisi II, di antaranya jadwal pendaftaran bakal calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang terlalu berdekatan dengan perayaan Idul Fitri, syarat pencalonan yang terlampau ketat, dan syarat verifikasi partai politik yang berhubungan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham.

Dalam rapat tersebut, KPU sepakat untuk mengubah pendaftaran bakal calon dari sebelumnya dimulai pada 22 Juni, diundur menjadi 26 Juni dan dilaksakan selama empat hari. Adapun Komisi II setuju dengan perubahan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon