Kalapas Bantah Persulit Mabes Polri Terkait Peminjaman Napi

Jumat, 10 April 2015 | 16:32 WIB
PP
B
Penulis: Priska Sari Pratiwi | Editor: B1
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Antara Foto)

Jakarta - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Cipinang Kelas II A Narkotika, Jakarta Timur, Krismono, membantah pihaknya tidak mengizinkan tim Bareskrim Mabes Polri "meminjam" narapidana (napi) atas nama Andre Syamsul Maliq yang diduga menjadi kaki tangan gembong narkoba Freddy Budiman.

Kejadian berawal ketika tiga orang penyidik Bareskrim Mabes Polri mendatangi lapas pada Kamis (9/4) pukul 18.55 WIB. Penyidik datang sambil membawa surat tanggal 8 April 2015 dengan nomor B/868/IV/2015/ditnarkoba yang memuat tentang Peminjaman Napi.

Menurut Krismono, pihaknya perlu mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga ia tidak bisa langsung mengeluarkan napi. "Jangan disalahartikan kami mempersulit. Begitu ada surat izin pasti kami keluarkan napi itu untuk dipinjam," ujar Krismono, Jumat (10/4).

Pihaknya kemudian menggeledah kamar Andre dan menemukan barang bukti sebanyak 122 lembar kertas mirip perangko yang diindikasikan sebagai narkoba jenis CC4 dan 0,66 gram sabu serta alat komunikasi. Barang bukti ini kemudian diserahkan pada petugas Bareskrim Mabes Polri.

"Kami selalu bertahan pada prosedur, kalau suratnya belum dilengkapi tidak kami izinkan. Tetapi kami sudah koordinasikan agar tetap ada jalan terbaik untuk pengembangan kasus ini," tegasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon