Alasan JK Jadi Saksi Menguntungkan untuk Yance
Jumat, 10 April 2015 | 16:51 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) membenarkan rencananya bersaksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem, pada Senin (13/4) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
JK selaku wapres ketika itu, merasa bertanggung jawab atas proyek pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (MW) di Indramayu tersebut
"Program 10.000 MW itu dijalankan, waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin pelaksanaannya," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/4).
Menurutnya, dalam proses pembangunan PLTU tersebut, langkah pertama adalah melakukan pembebasan lahan yang kemudian membuat mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance menjadi tersangka.
"Perintah waktu itu saya berikan kepada Bupati (Yance) itu saya kunjungi, kemudian saya panggil untuk cepat membebaskan lahan karena hanya cara itu bisa membangun listrik dengan cepat. Karena dia (Yance) dianggap bersalah dalam hal pembebasan itu dan itu keputusan pemerintah (Keppres), maka tentu saya harus memberikan kesaksian apa isi bahwa benar itu adalah pemerintah dan keputusan pemerintah," ujar JK.
Tetapi, tegasnya, dengan langkah cepat terkait pembebasan lahan, maka negara tidak dirugikan. Sebaliknya, menguntungkan negara dibandingkan pembangunan PLTU di Batang yang belum juga selesai padahal sudah dua tahun proses pembebasan lahannya.
"Di Indramayu termasuk pembebasan lahan yang tercepat dan itu dibanding dengan harga tanahnya itu hanya 0,3 persen. Karena lahan itu hanya kurang lebih Rp 43 miliar, sedangkan biaya listrik itu Rp 10 triliun untuk pembangunan," paparnya.
Hanya saja, lanjut JK, terkait masalah hukum yang timbul akibat pembebasan lahan tersebut diserahkannya kepada pengadilan dan tidak mau mencampuri.
"Bahwa ada masalahnya, tentu itu urusan pengadilan. Tetapi, bahwa itu (PLTU Indramayu) justru dengan kecepatan dia itu sangat menguntungkan," ujar JK.
Seperti diketahui, perihal kesediaan JK menjadi saksi a de charge (menguntungkan) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem, diketahui dari kuasa hukum Yance, Ian Iskandar.
Menurut Ian, kesaksian JK menjadi penting untuk meringankan kliennya. Mengingat, ada Keppres yang melatarbelakangi pembangunan proyek PLTU yang merupakan proyek PLN Indramayu tersebut, yaitu Keppres no 1/1976 bahwa PLN selaku intansi yang diberi amanah Energi Kelistrikan.
Selain JK, lanjutnya, juga akan dihadirkan dua saksi ahli, yakni Gede Pancastawa Ahli Administrasi dan Tata Negara dari Akademisi Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung dan Muzakir selaku ahli pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




