JK Bersaksi, Hakim Ingatkan Pengunjung Sidang Tak Ambil Foto

Senin, 13 April 2015 | 10:48 WIB
AM
AB
Penulis: Adi Marsiela | Editor: AB
Irianto MS Syafiuddin alias Yance
Irianto MS Syafiuddin alias Yance (Antara/M Agung Rajasa)

Bandung - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memimpin sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem dengan terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance, Marudut Bakkara, mengingatkan pengunjung sidang untuk tidak mengambil gambar atau foto selama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) bertindak sebagai saksi.

"Kepada pengunjung sidang supaya tertib. Demikian juga, kepada rekan media, selama berlangsung sidang untuk tidak mengambil foto. Setelah ini baru kami beri kesempatan," kata Marudut membuka sidang, Senin (13/4).

Sementara itu, JK yang memasuki ruang sidang di PN Bandung, langsung menyapa pengunjung sidang.

"Assalamualaikum," sapa JK.

Kemudian, JK yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih langsung duduk di bangku saksi.

Izin Memanggil Saksi
Selanjutnya, Marudut memohon izin memanggil JK sebagai saksi selama dalam sidang. "Mohon maaf sebelumnya kepada saudara akan kami panggil sebagai saksi," kata Marudut.

Seperti diketahui, JK memang bertindak sebagai saksi meringankan untuk Yance.

Jaksa Penuntut mum (JPU) pada Kejaksaan Agung (kejagung) mendakwa Yance yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Yance diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembangunan PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya tersebut, Yance selaku bupati Indramayu ketika itu, dituding telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi, yaitu PT Wiharta Karya Agung, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon