Bersaksi di Persidangan, JK Berterima Kasih kepada Yance

Senin, 13 April 2015 | 12:08 WIB
AM
B
Penulis: Adi Marsiela | Editor: B1
Irianto MS Syafiuddin alias Yance
Irianto MS Syafiuddin alias Yance (Antara/Agus Bebeng)

Bandung - Bertindak sebagai saksi a de charge (menguntungkan), Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) berterima kasih kepada terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance selaku mantan Bupati Indramayu atas terlaksananya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem.

JK berterima kasih kepada Yance karena proyek PLTU di Sumur Adem berjalan dengan lancar sesuai arahan Perpres No.71 tahun 2006 yang dalam Pasal 2 Ayat (3).

Dalam arahan itu diperingatkan bahwa semua perizinan menyangkut analisis dampak lingkungan (amdal), pembebasan dan kompensasi jalur transmisi dan proses pengadaan tanah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.‬‪

Dalam laporan yang diterimanya, pembebasan lahan selesai dalam waktu empat bulan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres. Kemudian, pengerjaan proyek selesai dalam waktu dua tahun dan enam bulan, atau lebih cepat enam bulan dari yang dijadwalkan.

"Proyek ini nilainya Rp 12 triliun. Sedangkan, harga lahan hanya Rp 42 miliar. Artinya, hanya 3 per mil dari proyek sehingga pemerintah tidak segan untuk laksanakannya. Jadi, apa yang Anda (Yance) lakukan benar. Oleh karena itu, saya berterimakasih kepada Pak Bupati (Yance)," kata JK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4).

Bahkan, JK menyebut PLTU Sumur Adem yang tercepat dibandingkan 27 titik pembangunan pembangkit listrik lainnya.

Akibatnya, JK mengatakan pasokan listrik, terutama di Pulau Jawa, terselamatkan dari pemadaman listrik dan tidak merugikan keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu dikatakan menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pembangunan PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Kemudian, PLN membentuk tim percepatan proyek diversifikasi energi (tim Y8).

Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2006, terdakwa Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan izin prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon