Akui Perintahkan Pembangunan PLTU, JK Sebut Yance Berkontribusi Besar
Senin, 13 April 2015 | 12:35 WIB
Bandung - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengakui kontribusi besar terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance selaku mantan Bupati Indramayu atas terlaksananya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem sehingga bisa berjalan tepat waktu.
"Sangat berkontribusi besar karena tanpa pembebasan lahan yang cepat proyek tidak akan jalan sesuai waktunya. Contoh, di Batang. Tetapi, di Indramayu empat bulan selesai (pembebasan lahan)," kata JK di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4).
Ditambah lagi, lanjutnya, pengerjaan proyek PLTU tersebut selesai enam bulan lebih cepat dari waktu yang ditentukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menurut JK, pembangunan PLTU Sumur Adem merupakan bagian dari pembangunan pembangkit listrik 10.000 megawatt (mw) yang diperintahkan pemerintah guna mengatasi krisis listrik di tanah air pada tahun 2005-2006.
"Saya selaku wapres perintahkan bangun listrik 10.000 mw. Dengan segera, fast program agar kita tidak alami pemadaman listrik di seluruh Indonesia. Termasuk, proyek 1.000 mw di Indramayu itu," ujar JK.
JK mengungkapkan keterlambatan dari pembangunan PLTU tersebut akan merugikan keuangan negara mencapai Rp 17 triliun. Sebagaimana, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti diketahui, Yance yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, atas Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Yance melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembangunan PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya tersebut, Yance yang saat itu menjabat Bupati Indramayu dituduh telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung.
Sehingga totalnya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




