Persidangan Yance

JK Akui Tak Periksa Detail Pembebasan Lahan PLTU Sumur Adem

Senin, 13 April 2015 | 13:53 WIB
AM
B
Penulis: Adi Marsiela | Editor: B1
Wapres Jusuf Kalla (kiri) didampingi Deputi Bidang Potensi SAR Marsekal Muda TNI Sunarbowo Sandi (kanan) melalui layar monitor memantau pencarian pesawat AirAsia QZ8051 dengan rute Surabaya-Singapura yang hilang kontak di Kantor Basarnas Jakarta, Minggu (28/12).
Wapres Jusuf Kalla (kiri) didampingi Deputi Bidang Potensi SAR Marsekal Muda TNI Sunarbowo Sandi (kanan) melalui layar monitor memantau pencarian pesawat AirAsia QZ8051 dengan rute Surabaya-Singapura yang hilang kontak di Kantor Basarnas Jakarta, Minggu (28/12). (Antara/Wahyu Putro A)

Bandung - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku memerintahkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu, Jawa Barat, guna menanggulangi krisis pasokan listrik 2005-2006.

Namun, JK mengaku tidak detail mengikuti proses pembangunan PLTU tersebut, terutama perihal pembebasan lahannya seluas 83 hektare.

"Tentu, saya tidak ikuti detail persoalan. Bagi kami (yang terpenting), proyek berjalan baik dan sesuai ketentuan yang ada dan pemilik tanah menerima sesuai ketentuan yang ada," kata JK saat bersaksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4).

Bahkan, JK mengaku tidak mengetahui berapa harga ganti rugi kepada masyarakat terkait pembebasan lahan guna pembangunan PLTU tersebut.

"Saya tidak mengetahui (nilai ganti rugi), yang saya tahu harga pembebasan (lahan) sesuai harga PLN (Perusahaan Listrik Negara)," ungkap JK.

Menurut JK, ia hanya mendapatkan laporan bahwa proyek dikerjakan tepat waktu oleh PLN selaku pemilik proyek.

Namun dalam kesaksiannya, JK mengungkapkan terkait pembebasan lahan prinsipnya adalah jangan merugikan masyarakat.

"Prinsip pembebasan lahan itu, saya selalu sampaikan. Pertama, pembebasan itu bukan ganti rugi tetapi ganti untung. Kedua, jangan merugikan rakyat. Sehingga, tidak perlu mengikuti NJOP (nilai jual objek pajak) karena hanya harga rata-rata," jelas JK.

Bahkan, menurutnya, pembebasan lahan nilainya boleh dua kali di atas NJOP. Dengan pertimbangan, nilai atau harga tanah di sekitar yang dibebaskan pasti akan naik nilainya.

Oleh karena itu, kepada Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakkara, JK menyatakan bahwa dia memperkenankan pembebasan lahan dengan nilai di atas NJOP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Hal itu didakwakan karena dinilai tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Yance, yang saat itu menjadi Bupati Indramayu, dikatakan menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pembangunan PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Kemudian, PLN membentuk tim percepatan proyek diversifikasi energi (Tim Y8).

Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2006, terdakwa Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan NJOP tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Apalagi, terdakwa membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006. Sebaliknya, hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu No : 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004.

Ditambah lagi, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850 per meter persegi, padahal harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000 per meter persegi.

Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.

Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari akte jual beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT. Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak

Kemudian, dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung. Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon