JK Berharap Kesaksiannya Ringankan Yance
Senin, 13 April 2015 | 18:37 WIB
Jakarta - Usai bersaksi sekitar 20 menit dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah pembangunan proyek PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) berharap kesaksiannya dapat meringankan terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance.
"Mudah-mudahan (menolong Yance)," jawab JK ketika ditanya apakah kesaksiannya bisa menolong terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (13/4).
Dalam pandangannya, Yance telah melakukan tugasnya dengan baik terkait pembangunan PLTU Sumur Medan tersebut. Terbukti, terealisasi dengan cepat.
"Menurut yang saya ketahui, sesuai dengan perintah, dia (Yance) jalankan dengan benar perintah itu," ujarnya.
Bahkan, JK mengatakan dengan terlaksana pembangunan PLTU dengan cepat maka sangat menguntungkan pemerintah.
Dalam kesaksiannya di sidang, JK mengaku memerintahkan pembangunan PLTU di Sumur Adem, Indramayu, guna menanggulangi krisis pasokan listrik tahun 2005-2006.
Namun, JK mengaku tidak detail mengikuti proses pembangunan PLTU tersebut, terutama perihal pembebasan lahannya, seluas 83 hektare. JK hanya mengungkapkan, terkait pembebasan lahan pada prinsipnya adalah jangan merugikan masyarakat.
"Prinsip pembebasan lahan itu, saya selalu sampaikan. Pertama, pembebasan itu bukan ganti rugi tetapi ganti untung. Kedua, jangan merugikan rakyat. Sehingga, tidak perlu mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena hanya harga rata-rata," jelas JK.
Bahkan, menurutnya, nilai pembebasan lahan boleh dua kali lipat di atas NJOP. Dengan pertimbangan, nilai atau harga tanah di sekitar yang dibebaskan pasti akan naik nilainya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Yance telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan terkait pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu dikatakan menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pembangunan PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Kemudian, PLN membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).
Selanjutnya, pada tanggal 8 Juni 2006, terdakwa Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan NJOP tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Apalagi, terdakwa membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres nomor 65/2006. Sebaliknya, hanya mengggunakan SK Bupati Indramayu nomor 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004.
Ditambah lagi, P2T yang diketuai Yance telah menyetujui ganti rugi sebesar Rp 57.850 per meter persegi, sementara harga NJOP milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000 per meter persegi. Sementara pasaran tanah milik masyarakat dihargai oleh P2T untuk ganti ruginya sebesar Rp 44.212.
Terdakwa Yance juga dianggap sengaja menyetujui Akte Pelepasan Hak tentang Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didasari Akte Jual Beli dari PT Wiharta Karya Agung kepada Agung Rijoto, tanpa melakukan penelitian terhadap dokumen HGU No 1 Sumueradem atas nama PT Wiharta Karya Agung sebagai objek pelepasan hak
Kemudian, dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sehingga, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi, yaitu PT Wiharta Karya Agung. Sehingga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Oleh karena itu, Jaksa menjerat Yance dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga, atas Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




