Hari Kartini, Dua Hal Ini Jadi Sorotan AJI

Selasa, 21 April 2015 | 16:06 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite | Editor: B1
Ilustrasi wartawan.
Ilustrasi wartawan. (Antara)

Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai ada dua hal yang patut menjadi perhatian pada peringatan hari Kartini tahun ini. Pertama, perihal pemberitaan terhadap perempuan yang dinilai masih melenceng dari kode etik dan diskriminatif. Kedua, soal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan di media yang masih jauh dari ideal.

"Hari Kartini, 21 April menjadi momen untuk melihat nasib jurnalis perempuan di industri media," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim di Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut penelitian yang dilakukan AJI pada 2011, dengan 135 responden jurnalis perempuan menunjukkan sebanyak 6,59 persen jurnalis mengalami diskriminasi dan 14,81 persen mengalami pelecehan ketika bertugas.

"Tak jarang narasumber mengajak berkencan jurnalis perempuan. Hanya 6 persen jurnalis perempuan yang menduduki posisi sebagai redaktur atau pengambil keputusan di redaksi. Akibatnya, pengambilan kebijakan di redaksi didominasi jurnalis laki-laki," katanya.

Penelitian tersebut juga menunjukkan jurnalis perempuan belum banyak yang mengambil jatah untuk cuti haid karena kurang populernya hak cuti haid ini. Para perempuan jurnalis yang sedang menyusui juga belum diberikan waktu khusus untuk menyusui. Masalah lainnya, 51,8 persen jurnalis perempuan belum mendapatkan fasilitas peliputan di malam hari.

Selain pekerja media, diskriminasi terhadap perempuan dalam pemberitaan juga sering terjadi. Sejumlah media dianggap masih kurang memiliki perspektif perempuan atau korban ketika memberitakan kasus kekerasan, pembunuhan, dan pemerkosaan yang menimpa perempuan.

"Media berkali-kali mengeksploitasi hal-hal terkait dengan perempuan yang menjadi korban pemerkosaan. Media menayangkan foto korban dan menyebutkan identitas lengkap korban perempuan," katanya.

Padahal, kata dia, pada Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Pada Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Sementara pada Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Oleh karena itu AJI Jakarta meminta agar perusahaan media bisa memenuhi hak-hak jurnalis perempuan dan tidak memperlakukan jurnalis perempuan secara diskriminatif. Kemudian, AJI juga mengimbau media untuk mematuhi kode etik jurnalistik saat memberitakan kasus-kasus kekerasan, pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa perempuan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon