Muladi Keberatan Hadir di Sidang Lanjutan Sengketa Golkar di PTUN

Senin, 27 April 2015 | 14:35 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kanan) bersama anggota majelis hakim  Andi Mattalata, mendengarkan keterangan saksi  dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta 25 Februari 2015
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (kanan) bersama anggota majelis hakim Andi Mattalata, mendengarkan keterangan saksi dalam sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta 25 Februari 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menyatakan keberatan untuk dimintai keterangan terkait konflik kepengurusan Partai Golkar (PG) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (27/4).

Keberatan ini disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti.

"Sebagai mantan hakim agung, saya merasakan tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara, kemudian diminta hadir untuk diminta keterangannya di PTUN dalam kasus yang sama yang telah diputuskan," kata Muladi dalam surat tersebut, Senin (27/4).

Muladi menjelaskan bahwa MPG adalah mahkamah yang mandiri dan bersifat khusus dengan kompetensi absolut yang keputusannya bersifat final dan mengikat secara internal, sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan partai. MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka.

"MPG harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas, dan profesionalisme baik sebagai amanat UUD Tahun 1945 maupun UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," katanya.

Lebih lanjut, Muladi mengatakan penunjukkan MPG sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. "Atas dasar ini lah keputusan MPG bersifat final dan mengikat internal sepanjang mengenai perselisihan berkenaan dengan kepengurusan," tandasnya.

Muladi juga mengatakan, hakim MPG berjumlah empat orang. Sementara yang dimintai keterangan ke PTUN hanya ketua MPG, sehingga dinilai tidak adil. "Kehadiran hanya salah satu hakim MPG sebagai saksi pasti diprotes tiga hakim lain yang menganggap bahwa kesaksian ketua MPG tidak sah," pungkas Muladi.

Dalam surat tersebut, Muladi juga menegaskan bahwa tidak benar kalau dinyatakan tiada putusan dalam amar putusan MPG terkait pokok permohonan. Menurutnya, meski berbeda pendapat, namun putusan MPG harus dilihat sebagai satu kesatuan. "Pasalnya, amar putusan telah disepakati dan ditandatangani oleh keempat orang hakim MPG," kata Muladi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon