Hakim Tolak Keberatan Sutan
Senin, 27 April 2015 | 15:35 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan keberatan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana serta penasihat hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menolak seluruh poin keberatan itu karena dinilai tidak beralasan hukum.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya," kata Artha, saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).
Dengan putusan sela ini, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 4 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya, JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Artha.
Dalam persidangan kali ini, sempat terjadi adu argumen dengan nada tinggi antara hakim Artha Theresia dengan Sutan dan penasihat hukumnya. Peristiwa ini bermula saat salah seorang penasihat hukum Sutan, Eggy Sudjana mengungkapkan kekecewaan atas putusan sela majelis hakim dan menyebut akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Bahkan, Eggy menyatakan, akan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Sutan.
Menanggapi hal itu, hakim Artha meminta Eggy untuk mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis. Namun, Eggy menolak dan ingin menyatakannya secara langsung.
"Diucapkan atau ditulis urusan kita yang mulia, yang mulia terima saja, kemudian menilai dan menimbang. Dalam pengertian saya, tidak ada masalah, tidak ada larangan saya menyampaikan ini," kata Eggy.
Hakim Artha lalu memberikan kesempatan kepada Sutan untuk menanggapi sambil mengingatkan terkait penasihat hukum yang akan mendampinginya dibicarakan sendiri di luar persidangan. Saat menyampaikan hal itu, nada Artha sempat meninggi karena pernyataannya disela Sutan.
Sutan membentak balik hakim dengan nada tinggi. "Ibu juga jangan mentang-mentang juga kalau begitu. Ibu kira saya takut. Mau ibu berapa puluh tahun, silakan. Kalau sudah di-setting begini, silakan. Bukan begitu caranya, saya kan menghormati mau beliau supaya orang tahu," kata Sutan.
Untuk mengendalikan situasi yang mulai memanas, Artha meluruskan maksudnya memberi kesempatakan kepada Sutan, yakni untuk menanggapi terkait sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun Sutan bersikukuh ingin menanggapi permintaan Eggy yang ingin mengundurkan diri. Artha lalu mengabulkan permintaan Sutan sambil meminta dia tidak lagi berbicara dengan nada tinggi.
Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sutan Bhatoegana dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang US$ 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Sutan juga didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$ 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam eksepsinya, Sutan mengaku gusar atas penetapan tersangka yang tidak berdasarkan alat bukti akurat. Bahkan, KPK dituduh bersikap sewenang-wenang terhadapnya beserta keluarganya sewaktu menetapkan status cegah dan menggeledah rumahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




