Mantan Hakim MK Maruarar: Ketidakhadiran Muladi di PTUN Sudah Tepat
Senin, 27 April 2015 | 15:54 WIB
Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Partai Golkar kubu Agung Laksono yakni mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai ketidakhadiran Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4) hari ini, sudah tepat.
"Ketika ketua pengadilan (Mahkamah Partai Golkar) dipersoalkan keputusannya dan dipanggil ke persidangan, itu akan menurunkan wibawa," kata Maruarar Siahaan seusai menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta.
Dia beranggapan bahwa pemanggilan Muladi merupakan langkah keliru dan tidak pas. Bukan saja mengurangi kewibawaan hakim, tetapi juga secara etik dan moral tidak tepat.
"Itu secara etik dan moral tidak pas menurut saya. Sebaiknya Muladi tidak datang. Tidak pas dan saya kira keliru-lah panggil dia itu," katanya.
Dia mengakui bahwa keterangan Muladi sebagai ketua MPG sangat penting. Namun, banyak cara untuk mendapatkan keterangan Muladi.
"Banyak cara untuk mendapatkan keterangan pak Muladi, yakni bisa secara tertulis. Pak Muladi pun bisa menolak memberikan tafsiran atas putusan Mahkamah Partai Golkar," tandas dia.
Muladi rencananya dimintai keterangannya seputar putusan Mahkamah Partai Golkar hari ini. Namun, Muladi menolak hadir dan menyampaikan alasan secara tertulis atas penolakannya tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




