Surat Muladi di PTUN, Agung Optimistis Menang
Jumat, 1 Mei 2015 | 23:08 WIB
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono (AL) semakin optimistis menang dalam sengketa kepengurusan PG yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, surat ketidakhadiran Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) di sidang PTUN Jakarta pada Senin (27/4) lalu, semakin menegaskan putusan MPG yang selama ini menjadi polemik.
Dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan dalam lanjutan sidang PTUN itu, Muladi menjelaskan bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG.
Menurut Muladi, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
Muladi pun menegaskan dalam kesempatan terdahulu, dirinya sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap putusan MPG dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.
"Dengan adanya keterangan seperti itu, kami optimistis bisa menang. Karena poin tersebut yang selama ini menjadi perdebatan. Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat," kata Agung di Jakarta, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan MPG bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MPG tidak bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN.
Dari empat hakim MPG, kata dia, dua memenangkan Munas Ancol, sementara dua hakim lainnya tidak memberikan pandangan. Dengan amar putusan seperti itu, jelas PG hasil Munas Ancol adalah yang sah.
"Kalau pun ada yang mengatakan MPG tidak memberikan putusan, itu penyesatan. Putusannya sudah jelas, dua memenangkan kami, dan dua lainnya tidak memberikan pandangan. Menkumham hanya mengadopsi putusan itu," ujar mantan Menko Kesra ini.
Agung juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Menkumham yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpinnya tidak ada yang salah.
SK yang dikeluarkan berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




