Rekontruksi Kasus Novel, Warga Dilarang Memasuki TKP
Sabtu, 2 Mei 2015 | 14:41 WIB
Bengkulu - Polisi melarang sejumlah warga yang berniat memasuki Taman Wisata Alam Pantai Panjang terkait proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Masyarakat berniat memasuki kawasan tersebut untuk berbagai keperluan, terutama nelayan yang sehari-hari menangkap ikan di Muara Sungai Jenggalu yang berjarak hanya beberapa puluh meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami biasa memancing di muara sungai tapi hari ini ditutup," kata Husni, salah seorang warga yang berniat memasuki TWA Pantai Panjang, Sabtu (2/5).
Ada pula warga yang ingin menghabiskan waktu menikmati keindahan kawasan pantai tersebut.
Namun, kendaraan warga terpaksa memutar balik sebab anggota polisi yang berjaga di lokasi melarang aktivitas di sekitar tempat kejadian perkara.
Lokasi tempat kejadian perkara terdapat di pinggir pantai yang masih masuk kawasan Pantai Panjang. Lokasi tersebut masih bagian dari objek wisata andalan Provinsi Bengkulu, yakni pantai berpasir putih yang ditumbuhi pohon cemara.
Novel bersama sejumlah penyidik dari Mabes polri diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta menggunakan pesawat khusus milik Polri dan tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu pada Jumat (1/5) pukul 19.40 WIB.
Novel dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Saat itu Novel berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




