Jaksa Tuntut Mantan Bupati Indramayu 1,5 Tahun Penjara

Senin, 11 Mei 2015 | 16:42 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 4 Mei 2015
Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 4 Mei 2015 (Antara/Agus Bebeng)

Bandung - Terdakwa mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance) yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara, Kabupaten Indramayu, dituntut 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menuntut terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan," kata JPU Sarjono Turin di Bandung, Senin (11/5).

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa dakwaan primer terhadap terdakwa Yance yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

"Primer itu kan pasal 2 terkait melawan hukum penyalahgunaan dia selaku P2T itu tidak memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer ini," kata Jaksa.

Sehingga, kata Jaksa, yang lebih tepat untuk menuntut terdakwa ialah dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dia selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak melaksanakan tupoksinya, antara melakukan inventarisir tanah, kedua dia mendasarkan ganti rugi tidak sesuai NGOP, dan dia tim membentuk tim penilai panitia harga sehingga harga yang diajukan terlalu besar," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Yance dan Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kita sepakati demikian, jadi nanti hari Senin tanggal 18 Mei 2015 mendatang, sehingga pembelaannya sudah siap disampaikan di persidangan," kata Marudut.

Sementara itu, terdakwa Yance menyatakan dirinya akan membuat sendiri nota pembelaannya terhadap nota tuntutan dari Tim JPU dari Kejaksaan Agung RI.

"Saya akan buat sendiri dan penasihat hukum saya juga akan membuat," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon