PTUN Hanya Membatalkan atau Menguatkan SK Menkumham
Jumat, 15 Mei 2015 | 15:48 WIBJakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Husni Kamil Manik mengatakan terkait Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang saat ini sedang mempersengketakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), maka yang diacu KPU adalah putusan pengadilan inkracht.
"Itu diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pasal 36 ayat 2, apabila sudah ada putusan tingkat 1 yang dikeluarkan PTUN. Dan tidak diajukan banding maka itu bisa disebut putusan inkracht," katanya saat ditemui di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jum'at (15/05).
Namun Husni melanjutkan, apabila putusan tingkat 1 yang dikeluarkan PTUN diajukan banding oleh penggugat atau tergugat maka bunyi Pasal 36 Ayat 2 itu tidak berlaku.
KPU mengambil sikap dengan menggunakan Pasal 36 ayat 3 yang bunyinya apabila partai yang sedang mempersengketakan SK Menkumham, maka partai politik diberi kesempatan untuk islah dan mengajukan pengurus hasil kesepakatan damai untuk didaftarkan di Menkumham.
Husni juga menegaskan PTUN atau PTTUN tidak memberikan keputusan terhadap kepengurusan mana yang sah untuk ikut pilkada. PTUN hanya membatalkan atau mengukuhkan SK Menkumham yang sedang disengketekan.
"PTUN hanya memberikan putusan terkait sah atau tidaknya SK Menkum HAM, bukan sah atau tidaknya suatu kepengurusan. Untuk memastikan kepengurusan mana yang sah, harus melalui Pengadilan negeri," ujarnya.
Saat ini Golkar sedang menunggu pembacaan putusan PTUN. Putusan itu sendiri diagendakan keluar Senin (18/5) mendatang.
Senada dengan Husni, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan PTUN hanya berfungsi untuk membatalkan SK Menkumham. Itu artinya apabila PTUN menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie dan menggagalkan SK Menkumham, namun Menkumham tidak mengajukan banding maka dari kedua kubu tersebut tidak ada yang bisa mengikuti pilkada.
"Hal yang sama sesungguhnya juga berlaku untuk PPP, namun karena sekarang ini PPP Romy dan Menkumham membanding putusan tingkat 1 itu, maka SK Menkumham Romy tetap berlaku," ujarnya.
Refly menegaskan, berdasar UU Partai Politik, yang berhak menyatakan kepengurusan yang sah hanyalah lewat Mahkamah Partai (MP) dan Pengadilan Negeri (PN). PTUN atau PTTUN hanya berfungsi untuk membatalkan SK Menkumham. Apabila PTUN telah mengeluarkan putusan pengadilan bersifat inkracht, misalnya dengan membatalkan SK Menkumham, secara otomatis dari Golkar dan PPP tidak ada pengurus yang berhak mengikuti pilkada.
"Sedangkan untuk ke Pengadilan Negeri sudah sudah agak terlambat. Karena PN membutuhkan waktu 90 hari hingga mengeluarkan putusan pengadilan inkracht," imbuhnya.
Jalan satu-satunya yang dapat diambil oleh Golkar, lanjut Refly, adalah dengan mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
PKPU juga mendorong, apabila belum ada putusan pengadilan bersifat inkracht, islah merupakan opsi lain yang disediakan oleh KPU bagi partai yang berkonflik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




