Panglima: Haram Bagi TNI Terlibat Politik Praktis

Jumat, 22 Mei 2015 | 22:23 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Danjen Kopassus Mayjen TNI Doni Monardo (kanan) memberi hormat kepada Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko dalam peringatan HUT Kopassus yang ke -63 di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, 29 April 2015
Danjen Kopassus Mayjen TNI Doni Monardo (kanan) memberi hormat kepada Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko dalam peringatan HUT Kopassus yang ke -63 di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, 29 April 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Medan - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengingatkan kembali kepada para prajuritnya agar tidak pernah terlibat dalam politik praktis. Pasalnya, UU sudah melarang TNI untuk masuk dan terlibat dalam kegiatan politik.

"Bagi prajurit TNI, haram untuk terlibat politik praktis. Prajurit TNI tidak boleh terseret dalam politik praktis. Prajurit tetap dilarang keras terlibat dalam berpolitik praktis. Ini sesuai dengan Undang-Undang," kata Moeldoko memberikan pengarahan kepada 2.116 prajurit TNI se-wilayah Sumatera Utara di Lanud Suwondo Medan, Jum’at (22/5).

Saat memberikan pengarahan, Moeldoko didampingi istri Koes Moeldoko, para Asisten Panglima TNI, Pangdam I/BB, Kapuspen TNI, dan Kapolda Medan.
Ia menjelaskan yang haram politik hanya prajurit TNI yang aktif. Adapun keluarga prajurit punya hak politik seperti warga lainnya. Demikianpun yang sudah pensiun punya hak politik.

Dengan dasar itu, Moeldoko lalu membuat kebijakan bahwa istri para prajurit bisa maju menjadi calon kepala daerah pada pemilu. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/1378/XI/2014 tanggal 24 November 2014 yang memberikan/mengembalikan hak politik bagi para istri-istri Prajurit TNI.

"Para istri prajurit TNI diperbolehkan untuk memilih dalam Pemilu maupun Pilkada. Di dalam Undang-Undang yang dilarang berpolitik praktis adalah prajurit TNI, sedangkan bagi istri Prajurit TNI tidak ada larangan," tutur Moeldoko.

Dia menegaskan saat ini istri prajurit TNI bisa bergabung bersama partai politik. Mereka boleh mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR, DPRD, Bupati, Gubernur, dan juga calon anggota dewan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon