Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan
Selasa, 26 Mei 2015 | 16:26 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan pra peradilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim Haswandi di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (26/5) sore.
"Permohonan pemohon (Hadi Purnomo, red) dikabulkan sebagian," jelas Hakim Iswan yang disambut sorak sorai pendukungnya.
"Menyatakan penyedikan termohon (KPK) tidak sah... meminta termohon menghentikan penyidikan," kata Haswandi dalam persidangan yang disiarkan secara live oleh Beritasatu News Channel.
Hadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Senin 4 Mei. Berkas permohonan terdaftar dengan Nomor 36/pid.prap/2015/pn.jkt.sel.
Gugatan ini dilayangkan karena KPK dinilai tidak memiliki wewenang mengusut kasus yang membelitnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




