Mantan Bupati Indramayu Divonis Bebas

Senin, 1 Juni 2015 | 12:06 WIB
AM
B
Penulis: Adi Marsiela | Editor: B1
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiiudin (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam pengawalan ketat petugas polisi dan pengadilan usai mengikuti sidang pembacaan vonis bagi dirinya, 1 Juni 2015.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiiudin (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam pengawalan ketat petugas polisi dan pengadilan usai mengikuti sidang pembacaan vonis bagi dirinya, 1 Juni 2015. (Suara Pembaruan/Adi Marsiela)

Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar tahun 2004.

"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH, dalam amar putusannya di Bandung, Senin (1/6).

Vonis untuk mantan Bupati Indramayu tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan.

"Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Hakim menilai dakwaan primer terhadap terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

Begitupun dengan dakwaan subsidair untuk terdakwa, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

"Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto," ujar hakim .

"Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," lanjut hakim.

Menerima vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, terdakwa Yance yang mengenakan kemeja kuning dan krem lengan pendek (sebelumnya ditulis cokelat) langsung sujud syukur di ruang sidang.

Suara takbir dari massa pendukung Yance bergema di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon