Selain Kasasi, Kejagung Juga Eksaminasi Penanganan Vonis Bebas Yance

Senin, 1 Juni 2015 | 17:01 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiiudin (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam pengawalan ketat petugas polisi dan pengadilan usai mengikuti sidang pembacaan vonis bagi dirinya, 1 Juni 2015.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiiudin (kanan) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam pengawalan ketat petugas polisi dan pengadilan usai mengikuti sidang pembacaan vonis bagi dirinya, 1 Juni 2015. (Suara Pembaruan/Adi Marsiela)

Jakarta - Selain mengajukan kasasi atas vonis bebas Irianto Mahfud Sidik Syafiudin alias Yance, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan guna mencari kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam penanganan perkara mantan Bupati Indramayu tersebut.

‎"Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dapat dan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Senin (1/6).

‎Menghadapi realita yang terjadi, utamanya dalam upaya penegakkan hukum, Tony menjelaskan, dapat terjadi pemahaman, pandangan, pendapat, dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama. Khususnya, antara penuntut umum dan hakim di pengadilan yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutus perkara‎.

"‎Bagaimanapun, semua pihak harus menghormati keputusan Hakim Tipikor Bandung yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa," tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu tahun 2006 hingga 2007. Dengan putusan tersebut, Yance lolos dari tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) tampil menjadi saksi yang meringankan bagi Yance. Dalam keterangannya, JK mengatakan bahwa dirinya yang saat itu menjabat sebagai Wapres memerintahkan pimpinan-pimpinan daerah untuk mengatasi krisis listrik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon