Divonis Bebas, Yance Langsung Hubungi JK

Senin, 1 Juni 2015 | 18:05 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 4 Mei 2015
Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 4 Mei 2015 (Antara/Agus Bebeng)

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku langsung ditelepon oleh Irianto MS Syafiuddin alias Yance usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dalam sidang, Senin (1/6). JK mengaku pembicaraan bersifat melaporkan saja.

"Iya baru telepon tadi (Yance). Ya, alhamdulillah, laporkan saja," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (1/6).

Lebih lanjut, JK menegaskan, tidak ada rekayasa dibalik vonis bebas Yance. Sebelumnya, JK memang pernah bertindak sebagai saksi a de charge (menguntungkan) untuk Yance.

Ketika itu, Yance mengaku memerintahkan pembangunan PLTU di Sumur Adem, Indramayu, guna menanggulangi krisis pasokan listrik tahun 2005-2006.

Namun, JK mengaku tidak detail mengikuti proses pembangunan PLTU tersebut, terutama perihal pembebasan lahannya, seluas 83 hektare.

JK hanya mengaku tidak mengetahui berapa harga ganti rugi kepada masyarakat terkait pembebasan lahan guna pembangunan PLTU tersebut.

Menurut JK, ia hanya mendapatkan laporan bahwa proyek dikerjakan tepat waktu oleh PLN selaku pemilik proyek.

Namun, dalam kesaksiannya, JK mengungkapkan terkait pembebasan lahan pada prinsipnya adalah jangan merugikan masyarakat.

Mantan Bupati Indramayu, Yance, divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (1/6).

"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH, dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar milik terdakwa.

Selain itu, hakim menilai terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak bertujuan menguntungkan Agung Riyoto (pemilik lahan). Sebab, keduanya tidak saling kenal dan belum pernah saling bertemu.

Atas dasar itu, hakim menilai dakwaan primer, yakni Pasal (2) Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP, tidak terbukti.

Demikian juga, dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon