Komite I DPD Temukan Masalah Pelaksanaan UU Desa

Kamis, 9 Juli 2015 | 21:33 WIB
HS
JS
Penulis: Hotman Siregar | Editor: JAS
Ilustrasi RUU Desa
Ilustrasi RUU Desa (Istimewa)

Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menemukan beberapa masalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Masalah-masalah tersebut antara lain aturan pelaksanaan belum terbit, pemahaman aparatur desa yang minim, realokasi anggaran program berbasis desa ke dana desa belum optimal. Selain itu penyiapan peraturan daerah (perda) belum optimal, bimbingan teknis (bimtek) dan pendidikan pelatihan (diklat) aparatur desa belum terlaksana, serta distribusi alokasi dana desa yang belum selesai.

"Kami tengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Desa," ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani dalam Sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Untuk itu, Komite I DPD RI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) agar mengharmonisasikan dan menyinkronkan regulasi turunan UU Desa. Termasuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (perda), serta petunjuk pelaksanaan (juklak)/panduan umum dan petunjuk teknis khusus.

"Misalnya PP tata cara pemilihan kepala desa, musyawaran desa, perangkat desa, tata cara pengelolaan aset desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan desa," katanya.

Komite I DPD RI mendorong koordinasi dan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa, termasuk struktur dan kelembagaan desa.

Juga mengingatkan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel karena sumbernya adalah anggaran pendapatan belanja negara (APBN), dan pengelolaan dana desa tersebut tidak menyebabkan disparitas antardesa.

"Komite I DPD RI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan desa, karena pemahaman aparatur desa yang minim tentang penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, dan pembangunan desa.

Hasil pengawasan Komite I DPD RI atas pelaksanaan UU Desa, kami akan terus melakukan pengawalan menyangkut penyaluran dana desa, regulasi desa, pemilihan kepala desa, serta memastikan rekomendasi kami ini sebagai bahan pertimbangan DPR RI sekaligus bahan tindak lanjut Presiden," tandas Benny Rhamdani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon