Jokowi Tidak Terbitkan Perppu Pilkada Serentak
Rabu, 5 Agustus 2015 | 17:11 WIBBogor – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait calon pasangan tunggal pada Pilkada serentak, yang akan digelar 9 Desember mendatang.
"Presiden tidak berkenan mengeluarkannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik usai menghadiri pertemuan konsultasi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8).
Presiden Jokowi secara khusus menggelar pertemuan konsultasi bersama jajaran pimpinan lembaga negara, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas tentang pelaksanaan Pilkada serentak.
Hingga masa pendaftaran berakhir pada Senin (3/8), masih terdapat tujuh daerah yang memiliki pasangan tunggal. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).
Husni yang hadir dalam pertemuan itu bersama Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengaku telah menyampaikan dua kesimpulan KPU di hadapan Presiden Jokowi dan pimpinan lembaga negara.
Namun, Presiden Jokowi telah mengisyaratkan tidak akan menerbitkan Perppu. Sebaliknya, Presiden Jokowi meminta KPU berkonsultasi dengan Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan ini
Menurut Husni, pada pertemuan itu telah menyampaikan kesimpulan akhir terkait adanya calon pasangan tunggal di tujuh daerah. Kesimpulan pertama adalah KPU tidak memiliki ruang inisiatif untuk mengubah peraturannya atau berdasarkan inisiatif KPU.
Kedua, lanjutnya, penting Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, apabila di kemudian hari tidak ada solusi terkait keberadaan calon tunggal.
Disebutkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Presden Jokowi dan pimpinan lembaga negara, hanya ada satu solusi yang disepakati, yaitu apabila ada dorongan dari luar, baik berupa peraturan setingkat UU, seperti Perppu, UU 15/2011, dan UU 8/2015. Tapi itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengubah suatu kebijakan yang diambil KPU.
"Oleh karena itu, kami akan berkonsultasi dengan Bawaslu. Keputusannya akan dikonfirmasikan lagi ketika pertemuan dengan Presiden. Pada prinsipnya, Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi Ini menjadi jalan keluar sementara," kata Husni.
Ditanya mengenai adanya kemungkinan diterbitkan Perppu, Husni menyatakan sulit bagi Presiden Jokowi menerbitkan aturan itu.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan akan menggelar rapat pleno untuk mencermati berbagai perkembangan terkait penutupan pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak.
Bawaslu secepatnya akan memutuskan apakah segera mengeluarkan rekomendasi atau ada pendapat lain terkait tujuh daerah yang belum bisa menyelenggarakan Pilkada karena calonnya kurang dari dua pasangan.
"Memang ada beberapa kendala-kendala yang harus dicermati segera," kata Muhammad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




