Sistem "Fixed Rate" Dorong Penjualan Rumah
Selasa, 11 Agustus 2015 | 16:45 WIBSemarang - Kalangan pengembang yag tergabung dalam organisasi Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah (Jateng) berharap, pemerintah dapat memperpanjang penerapan sistem "fixed rate" atau suku bunga tetap pada sistem pembayaran kredit rumah oleh konsumen.
"Suku bunga tetap selama masa kredit atau paling tidak hingga lima tahun akan mampu meningkatkan penjualan rumah untuk seluruh tipe," kata Wakil Ketua REI Jateng Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi, Dibya K Hidayat di Semarang, Selasa (11/8).
Menurutnya, selama ini yang banyak terjadi adalah suku bunga tetap hanya berlaku di tahun pertama, sedangkan di tahun-tahun selanjutnya berlaku "floating rate" atau suku bunga mengambang yaitu mengikuti suku bunga yang berlaku saat itu.
"Misalnya fixed rate 7,5 persen berlaku satu tahun pertama, selanjutnya mengikuti suku bunga berlaku. Ini memberatkan bagi konsumen, terutama jika saat itu suku bunga meningkat," katanya.
Kondisi tersebut juga dapat memicu kredit macet oleh konsumen, selanjutnya, non performing loan (NPL) atau kredit macet di perbankan juga meningkat.
"Akhirnya yang rugi kan juga perbankan, jadi kami dari pengembang berharap agar perpanjangan waktu untuk suku bunga tetap dapat diterapkan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




