Tenggat Penggenangan Waduk Makin Dekat, Warga Jatigede Resah
Selasa, 25 Agustus 2015 | 18:41 WIB
Bandung - Rencana pemerintah menggenangi Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, 31 Agustus mendatang, memicu keresahan warga yang tinggal di sekitarnya. Rencana tersebut dianggap mengabaikan aspirasi warga yang selama ini menyalurkannya melalui kritik dan penolakan atas rencana itu.
Hal itu diungkapkan Koordinator Aliansi Rakyat Jatigede, Dadan Ramdan. Menurut Ramdan, penolakan warga Jatigede atas penggenangan waduk itu dilakukan selama bertahun-tahun melalui berbagai cara.
"Namun hal itu tidak pernah ditanggapi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi," kata Ramdan yang merupakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat di Hutan Kota Babakan Siliwangi, Bandung, Selasa (25/8).
Informasi mengenai rencana penggenangan Waduk Jatigede ini berdasarkan hasil rapat antara Gubernur Jawa Barat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Satuan Kerja Pembangunan Waduk Jatigede dan Pemerintah Kabupaten Sumedang di Gedung Sate, Bandung, 18 Agustus 2015 lalu.
Dalam rapat itu dinyatakan, penggenangan waduk akan dilakukan pada 31 Agustus 2015. Pada 55 hari pertama, Desa Jemah dan Desa Cipaku akan tenggelam dengan debit air yang ada.
Pemerintah juga merencanakan pemutusan hubungan listrik ke Desa Jemah lima hari sebelum tenggat waktu penggenangan tersebut. Untuk mensukseskan program ini, sosialisasi pengosongan akan mengerahkan anggota TNI dan Polri.
Tuntutan penyelesaian ganti rugi, kata Ramdan, masih belum diselesaikan. Sebagian besar warga masih ada yang mempermasalahan sengketa ganti rugi seperti salah ukur, salah bayar, salah klasifikasi, tanah terisolir hingga tanah terlewat. Padahal, menurut verifikasi Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jatigede, setidaknya ada 12.000 keluhan atas hal-hal itu.
"Pemerintah juga tidak mendasarkan penanganan dampak sosial sesuai HAM dan mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan," kata Ramdan.
Khususnya, Pasal 38 yang mewajibkan berbagai kegiatan awal sebelum melakukan pembangunan bendungan. Seperti pembersihan lahan genangan, pemindahan penduduk dan pembangunan kembali pemukiman penduduk. "Juga, penyelamatan benda bersejarah, dan pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan," katanya.
Kegelisahan rakyat makin bertambah dengan rumit dan kompleksnya prosedur pemberkasan dan verifikasi data yang harus dilakukan oleh warga untuk bisa menerima dana kompensasi dan dana santunan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




